Sebentar lagi buku serial Syariah & Kehidupan bisa didownload gratis di situs ini sebagai buku wakaf. Direncanakan akan terdiri dari 21 jilid versi PDF yang berisi soal tanya jawab tentang syariah Islam karya Ahmad Sarwat, Lc.Anda juga dapat melakukan searching langsung untuk mendapatkan soal-jawab yang dibutuhkan disini :
Atau anda bisa membaca berdasarkan 16 kategori yang tersedia :
1. Aqidah [159]
2. Quran [65]
3. Hadits [83]
4. Fiqih [44]
5. Thaharah [78]
6. Shalat [167]
7. Zakat [46]
8. Puasa [67]
9. Haji [35]
10. Muamalat [80]
11. Nikah [169]
12. Mawaris [79]
13. Kuliner [64]
14. Negara [84]
15. Kontemporer [129]
16. Umum [245]
About me 15 Ceramah 8 Fikrah 25 Syariah 13Syariah dan Kehidupan di Aetra Sampoerna StrategicSenin, 29 Juni 2009 - 18:36:02 - 3787
Bertempat di Musholla P1 Gedung Sampoerna Strategic, Jalan Jendral Soedirman Jakarta Selatan, karyawan PT Aetra mengadakan kajian siang ba`da shalat Dzhuhur. Acara yang dibuka dengan tilawah Quran itu menghadirkan Ustadz Ahmad Sarwat, Lc sebagai nara sumber. Kajian hari Senin, 29 Juni 2009 mengambil tema besar Syariah dan Kehidupan.
Materi kajian dimulai dengan pembeberan fakta bahwa istilah syariah Islam sering menimbulkan persepsi yang negatif buat sebagian umat Islam. Setiap mendengar istilah syariah, yang terbayang adalah hukum rajam, hukum potong tangan, hukum pancung dan segala yang terkait dengan potong memotong dan berdarah-darah. Seolah-olah syariat Islam selalu terkait dengan kekerasan dan identik dengan kekejaman.
Padahal syariah itu bukan sekedar urusan hukum hudud saja, melainkan syariah Islam itu luas mencakup semua hal, mulai dari urusan kamar mandi sampai urusan negara. Bahkan ketika kita melakukan shalat berjamaah, itu pun bagian dari syariah. Ketika seseorang menikah dengan cara halal, itu pun bagian dari syariah. Ketika kita mengenakan pakaian, itu pun juga termasuk bagian dari syariah.
Maka kalau ada orang yang `anti` kepada syariah Islam, seharusnya dia tidak pakai baju, hidup tanpa nikah dan seterusnya.
Materi kemudian melebar kepada salah satu bentuk fenomena syariah Islam, yaitu adanya perbedaan-perbedaan persepsi dan kesimpulan hukum di antara para fuqaha dan ulama syariah. Dijelaskan dengan rinci bahwa perbedaan pendapat atau khilafiyah itu berbeda dengan penyelewengan aqidah. Perbedaan pendapat itu hanya terkait dengan urusan furu`iyah, tidak menyentuh sendi-sendi dasar aqidah Islamiyah.
Lebih lanjut tentang isi ceramah, silahkan download disini

terkait
sebelumnya