About me 17 Ceramah 9 Fikrah 46 Syariah 25
Ramadhan : Bulan Petasan?Rabu, 25 Agustus 2009 - 16:34:19 - 25471
Sudah tidak terhitung jumlah korban baik luka atau nyawa akibat membakar petasan. Gambar ini sadis memang, namun jadi bukti nyata bagaimana petasan yang dinyalakan di bulan Ramadhan telah berkali-kali merenggut nyawa secara sadis. Anehnya kejadian seperti selalu berulang tiap datang Ramadhan. Alangkah naifnya bila membakar petasan yang merenggut nyawa dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Seolah-olah membakar petasan dianggap bagian utuh dari ritual bulan Ramadhan.
Antara syariah dan syiar terkadang berjalan seiring, kadang saling mendukung, kadang saling membelakangi bahkan kadang juga saling bertabrakan. Wabil khusus kalau sudah terkait dengan urusan Ramadhan.
Di dalam bulan Ramadhan, banyak agenda yang berangkat dari syariah, tapi juga tidak sedikit agenda yang berangkatnya sekedar dari syiar. Yang berangkat dari syariah misalnnya ya puasa di siang hari. Atau shalat tarawih di malam hari. Juga termasuk baca quran, tadarusan, dzikir, itikaf dan lainnya. Kalau kita telurusi kitab-kitab syariah, semua itu memang disyariatkan.
Di luar itu ada juga yang menjadi syiar tanpa terkait dengan syariah. atau terkait tapi kadang malah justru sudah bertentangan dengan syariah. Misalnya, membakar petasan menjelang dan selama bulan Ramadhan.
Kegiatan bakar membakar petasan ini sama sekali tidak ada dasarnya dalam Quran atau Sunnah Rasululah SAW. Juga tidak ada anjurannya dari kitab-kitab fiqih karya para ulama.
Entah bagaimana awal mulanya ramadhan kemudian menjadi identik dengan bakar petasan. Yang jelas tidak ada satu pun landasan syar`i tentang hal itu. Apalagi mengingat korban jiwa dan luka serta harta sudah tidak terbilang banyaknya. Maka sudah pada tempatnya agama Islam melarang kegiatan bakar membakar petasan terkait dengan datangnya bulan Ramadhan.
Petasan : Benda Terlarang Dalam Hukum Indonesia
Petasan dan sebangsanya adalah benda terlarang. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".
Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yanag ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.
Razia Berkali-kali Selalu Kambuh Lagi
Lucu dan aneh, meski tiap menjelang Ramadhan selalu digelar razia petasan sampai ke pembuatnya, namun tiap datang Ramadhan, selalu saja kita dengar anak-anak bermain dengan petasan. Korban pun berjatuhan lagi.
Entah apa yang salah dalam sistem kita ini. Benda yang dalam hukum dan undang-undang sudah dinyatakan terlarang, kenapa bisa tetap beredar dimana-mana dan tetap terdengar. Aparat bukan tidak tahu beredarnya petasan dimana-mana, tapi lucu sekali kalau ternyata masih saja beredar.
Apa jangan-jangan memang ada `main` sehingga bisnis petasan ini tetap bisa marak?
foto korban petasan-1 [klik]
foto korban petasan-2 [klik]
Lainnya :
= $prosentase * 3;
echo "
| $s[pilihan] ($s[rating]) |
$prosentase %
|
";
}
echo "
Jumlah Voting: $jml_vote
";
}
?>
Konsultasi Syariah
Di situs ini tersedia 1.649
judul tanya jawab syariah Islam. Anda bisa mencarinya berdasarkan key word
Dan juga bisa membaca berdasarkan 16 kategori yang tersedia :