muka | cv | photo | video | places | 1649 | download | kampussyariah

Konsultasi Ustadz Menjawab


judul
soal
jawaban
Di rubrik ini tersimpan 1.649 soal tanya jawab tentang syariah Islam dokumentasi tulisan Ahmad Sarwat, Lc. Terbagi menjadi 15 kategori sebagaimana tertulis di bawah ini.

Silahkan mengambil manfaat dari tulisan-tulisan ini, selain mengamalkannya juga mengajarkannya serta menyebarkannya. Mohon cantumkan sumber tulisan ini agar memudahkan siapa saja untuk merujuk kepada penulisnya...

  Aqidah [174]


  Al-Qur`an [66]

  Hadits [83]

  Ilmu Fiqih [44]

  Thaharah [79]

  Shalat [167]

  Zakat [46]

  Puasa [67]

  Haji [33]

  Muamalat [80]

  Pernikahan [172]

  Mawaris [80]

  Makanan [68]

  Daulah [84]

  Fiqih Kontemporer [142]

  Umum [254]

About me 15 Ceramah 8 Fikrah 20 Syariah 11

Ramadhan : Bulan Petasan?
Rabu, 25 Agustus 2009 - 16:34:19 - 3128
Sudah tidak terhitung jumlah korban baik luka atau nyawa akibat membakar petasan. Gambar ini sadis memang, namun jadi bukti nyata bagaimana petasan yang dinyalakan di bulan Ramadhan telah berkali-kali merenggut nyawa secara sadis. Anehnya kejadian seperti selalu berulang tiap datang Ramadhan. Alangkah naifnya bila membakar petasan yang merenggut nyawa dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Seolah-olah membakar petasan dianggap bagian utuh dari ritual bulan Ramadhan.

Antara syariah dan syiar terkadang berjalan seiring, kadang saling mendukung, kadang saling membelakangi bahkan kadang juga saling bertabrakan. Wabil khusus kalau sudah terkait dengan urusan Ramadhan.

Di dalam bulan Ramadhan, banyak agenda yang berangkat dari syariah, tapi juga tidak sedikit agenda yang berangkatnya sekedar dari syiar. Yang berangkat dari syariah misalnnya ya puasa di siang hari. Atau shalat tarawih di malam hari. Juga termasuk baca quran, tadarusan, dzikir, itikaf dan lainnya. Kalau kita telurusi kitab-kitab syariah, semua itu memang disyariatkan.

Di luar itu ada juga yang menjadi syiar tanpa terkait dengan syariah. atau terkait tapi kadang malah justru sudah bertentangan dengan syariah. Misalnya, membakar petasan menjelang dan selama bulan Ramadhan.

Kegiatan bakar membakar petasan ini sama sekali tidak ada dasarnya dalam Quran atau Sunnah Rasululah SAW. Juga tidak ada anjurannya dari kitab-kitab fiqih karya para ulama.

Entah bagaimana awal mulanya ramadhan kemudian menjadi identik dengan bakar petasan. Yang jelas tidak ada satu pun landasan syar`i tentang hal itu. Apalagi mengingat korban jiwa dan luka serta harta sudah tidak terbilang banyaknya. Maka sudah pada tempatnya agama Islam melarang kegiatan bakar membakar petasan terkait dengan datangnya bulan Ramadhan.

Petasan : Benda Terlarang Dalam Hukum Indonesia

Petasan dan sebangsanya adalah benda terlarang. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan".

Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yanag ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara.

Razia Berkali-kali Selalu Kambuh Lagi

Lucu dan aneh, meski tiap menjelang Ramadhan selalu digelar razia petasan sampai ke pembuatnya, namun tiap datang Ramadhan, selalu saja kita dengar anak-anak bermain dengan petasan. Korban pun berjatuhan lagi.

Entah apa yang salah dalam sistem kita ini. Benda yang dalam hukum dan undang-undang sudah dinyatakan terlarang, kenapa bisa tetap beredar dimana-mana dan tetap terdengar. Aparat bukan tidak tahu beredarnya petasan dimana-mana, tapi lucu sekali kalau ternyata masih saja beredar.

Apa jangan-jangan memang ada `main` sehingga bisnis petasan ini tetap bisa marak?

foto korban petasan-1 [klik]

foto korban petasan-2 [klik]

terkait

sebelumnya





Kirim Undangan

Jadwal Kajian

« Juli 2010 »
A S S R K J S
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Sabtu, 31 Jul 2010
09:00-11:00
Kajian Terbatas : Fikih Ikhtilaf
Kajian Fikih Ikhtilaf : (diatur untuk beberapa kali Sabtu Dhuha)
20:00-21:00
Siaran Radio Belanda