About me 15 Ceramah 8 Fikrah 25 Syariah 13Saung Istiqamah KBRI Singapore : Fiqih MinoritasAhad, - 04:46:58 - 1527
Undangan ceramah kali ini datang dari masyarakat muslim Indonesia yang bermukim di Singapore, tepatnya dari IMAS dan KBRI. Ceramah berlangsung pada hari Ahad 13 Juni 2010, dihadiri ratusan jamaah anak bangsa yang memenuhi masjid Istiqamah, di areal Kedutaan Besar Republik Indonesia, 7 Chatsworth Road, Singapore 24976.
Thema ceramah yang dimintakan panitia cukup menarik, yaitu terkait dengan problematika real berkehidupan di negeri yang minoritas muslim. Tepatnya, bagaimana menjalani kehidupan sebagai muslim di negara minorits muslim seperti di Singapura.
Pembahasan dimulai dari pembagian negeri-negeri tempat tinggal umat Islam yang berjumlah tidak kurang dari 1,5 milyar. Sebagian tinggal sebagai penduduk mayoritas, seperti di negara-negara Arab dan juga Indonesia, namun tidak sedikit yang tinggal di suatu negeri sebagai penduduk minoritas.
Negeri yang minoritas muslim itu terbagi dua, ada yang sejak dulu memang minoritas, tetapi ada yang duhulu umat Islam pernah menjadi penduduk mayoritas, namun kemudian keadaan berubah, sehingga umat Islam menjadi minoritas.
Di antara contoh negeri yang terakhir itu adalah Spanyol, India dan Amerika. Dahulu negeri itu dihuni oleh mayoritas muslim, namun akibat kekalahan umat Islam, akhirnya menjadi negeri dengan jumlah penduduk muslim yang sangat sedikit. Dan tentunya juga mendapat berbagai bentuk tekanan dari kelompok mayoritas.
Masalah Penerapan Agama Islam
Sebagai kelompok minoritas, tentu bermunculan berbagai macam kendala dalam menjalankan agama Islam, khususnya dalam masalah hukum-hukum fiqih. Kalau diurutkan dari masalah yang besar, kita bisa mulai dari sebuah pertanyaan mendasar : apa hukum tinggal di negeri minoritas muslim?
Sementara kita tahu bahwa negara itu tidak mengakui agama Islam, para pemimpinnya pun bukan muslim, bahkan seringkali kebijakan negara itu tidak sejalan malah memusuhi agama. Bahasa mudah, itu adalah negeri kafir, atau disebut dengan istilah : darul kufr (negara kafir)
Sebagian ulama memang mengharamkan umat Islam tinggal di negeri kafir seperti itu. Sebab haram hukumnya buat umat Islam mempunyai pimpinan orang kafir.
Tentu saja pengharaman ini bukan sebuah ijma` yang bersifat mutlak. Sebab selain dari mereka yang mengharamkan, banyak juga ulama lain yang tidak demikian. Dalam pandangan mereka, menjadi muslim di negeri minoritas itu tetap bisa dilakukan, karena memang tidak semua orang bisa tinggal di negeri Islam.
Ini sebuah realitas yang tidak bisa dipungkiri. Misalnya, para penduduk muslim asli negeri itu, dimana dahulu mereka adalah mayoritas, kemudian menjadi minoritas, apakah mereka wajib pindah ke negara lain yang berpenduduk mayoritas muslim? Tentu ini bukan perkara gampang, karena memang tidak mudah memindahkan berjuta orang dari satu negara ke negara lain.
Selain itu, dahulu Rasulullah SAW malah mengutus para shahabat untuk tinggal di berbagai negeri lain, di luar Mekkah dan Madinah, untuk berdakwah. Tentu para shahabat itu merasakan bagaimana menjadi penduduk yang minoritas di suatu negeri. Ketika Muadz bin Jabal diperintahkan tinggal di Yaman, saat itu Yaman masih berstatus negeri kafir, alias umat Islam masih sedikit, atau malah sama sekali tidak ada. Dan karena alasan tidak adanya umat Islam itulah, justru Muadz
radhiyallahu anhu diutus kesana dan menjadi warganya.
Maka masalah hukum tinggal di negeri minoritas ini perlu dikaji lebih mendalam sebagai sebuah kajian yang bersifat ilmiyah dan realistis. Diperlukan sebuah kajian fiqih minoritas yang memperhatikan berbagai pertimbangan.
Problem Fiqih Sehari-hari
Setiap muslim yang tinggal di negeri minoritas pasti akan mengalami begitu banyak kendala dalam masalah penerapan agamanya, terutama dalam hukum fiqih. Karena kebanyakan ilmu fiqih ditulis oleh para mujtahid di masa lalu, dengan realitas sosial di masanya, yang kebanyakan saat itu tinggal di negeri yang sudah mayoritas muslim.
Tapi dengan berubahnya zaman, apalagi dengan kondisi umat Islam menjadi minoritas, maka begitu banyak masalah yang perlu dikaji ulang, mengingat ada begitu banyak dzhuruf (keadaan) yang tidak normal dan jauh dari ideal. Kita akan menemukan begitu banyak kedharuratan yang musthail dihindari.
Untuk itu sebelum berangkat ke Singapore, saya coba sedikit tulisan yang sekiranya bisa bermanfaat buat saudara kita yang membutuhkannya. Tulisan itu saya beri judul : FIQIH MINORITAS. Buku dalam bentuk file pdf bisa diunduh disini, semoga bermanfaat.

klik untuk mengunduh Dalam banyak kesempatan, Saya sebenarnya sudah cukup sering mengangkat masalah ini, baik sebagai sebuah tema ceramah, mau pun lewat jawaban dari pertanyaan yang tiba-tiba dilontarkan para hadirin.
Berangkat dari masalah-masalah inilah, penulis kemudian merasa perlu untuk menyusun sebuah tulisan kecil, yang sekiranya nanti dapat dijadikan acuan bagi umat Islam yang barangkali kebetulan harus tinggal di negeri mayoritas non muslim.
Semoga tulisan ini bisa memberikan pencerahan ala kadarnya, yang menjelaskan duduk masalah tiap hal yang sering dipertanyakan itu. Dan semoga tulisan yang bisa diunduh gratis ini bisa menambah nilai kebaikan di akhirat. Amien ya Rabbal Alamin.
Sedangkan foto-fotonya bisa langsung dilihat di
www.flikcr.com/photos/dasuki.
terkait
sebelumnya